KODE IKLAN YANG DIPARSE
KODE IKLAN YANG DIPARSE
Pekerja atau buruh yang baru bekerja 1 bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan tertentu.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Lantas apa saja yang diatur dalam Permenaker tersebut?
Aturan tersebut menyebutkan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
Aturan tersebut menyebutkan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerjanya baru 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Misalnya dengan masa kerja 1 bulan maka 1 dikali gaji 1 bulan dibagi 12. Begitu juga untuk masa kerja 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya.
Sebagai tindak lanjut dari aturan ini, kata Hanif, pihaknya juga menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan," ujar Menteri Hanif.
Sesuai peraturan baru, dia menambahkan, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan THR yang baru atau terlambat membayarkan THR, maka siap-siap terkena denda dengan membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Sebagai informasi, aturan baru ini diundangkan mulai 8 Maret 2016. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Dalam perumusannya, peraturan tentang THR telah melalui tahapan dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.
Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. (Dny/Nrm)
"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan," ujar Menteri Hanif.
Sesuai peraturan baru, dia menambahkan, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan THR yang baru atau terlambat membayarkan THR, maka siap-siap terkena denda dengan membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Sebagai informasi, aturan baru ini diundangkan mulai 8 Maret 2016. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Dalam perumusannya, peraturan tentang THR telah melalui tahapan dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.
Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. (Dny/Nrm)
sumber:liputan 6.com
KODE IKLAN YANG DIPARSE
0 Response to "[Wajib Tahu]Jangan Sampai Di Bodohi,Begini Aturan yang Harus Dipenuhi Pengusaha Saat Beri THR"
Posting Komentar