KODE IKLAN YANG DIPARSE
KODE IKLAN YANG DIPARSE
Ganbar ini menunjukkan empat pria kenakan pakaian jumpsuits jingga dibakar hidup-hidup. Beberapa tawanan itu dipanggang dalam posisi tangan serta kaki diikat lantas digantung dengan cara terbalik di perancah. Keempatnya dilaporkan sebagai anggota Angkatan Mobilisasi Populer, yang berjuang bersama pemerintah Irak serta di dukung oleh Pengawal Revolusi Iran (IRGC), lansir LWJ pada Senin (31/8/2015).
Grup pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu membenarkan eksekusi panggang hidup-hidup yang mereka kerjakan ini dengan mengklaim kalau eksekusi ini adalah pembalasan atas eksekusi brutal yang dilakukan oleh pasukan Syiah. Sebenarnya, ISIS tak memerlukan argumen untuk melakukan eksekusi yang tidak berprikemanusiaan seperti itu, lantaran ISIS secara terus menerus sudah mengeksekusi musuh-musuhnya lewat cara yang tidak sama serta dengan tingkat kekejaman yang selalu bertambah.
tawanan isis1tawanan isis1
4 tawanan ISIS sebelumnya dieksekusi
Sekian hari terlebih dulu sudah mengedar beberapa photo dan satu video pendek yang tunjukkan eksekusi lain yang disebut-sebut dilakukan oleh milisi Syiah pada seseorang Muslim Ahlussunnah. Gambar-gambar dalam photo dan video itu menunjukkan seseorang pemimpin Syiah yang di kenal sebagai Abu Azrael, atau bapak dari “Malaikat Maut, ” beserta bawahannya memanggang seseorang Sunni sampai tewas.
Setelah orang itu dibakar hingga mati, Abu Azrael memotong kakinya dengan pedang, menyampaikan kalau pengikut Al-Baghdadi bakal alami nasib yang sama dan jadi “seperti shawarma. ” Dengan memanggang empat tawanannya hidup-hidup, ISIS lalumengklaim kalau eksekusi terbaru yang mereka lakukan ini sebagai qishas atas eksekusi pada Muslim tersebutKEJI
Satu photo yang tunjukkan eksekusi keji Abu Azrael pada seseorang pria yang ditawannya
Eksekusi keji yang dilakukan oleh Abu Azrael
pada pria malang itu berlangsung di Baiji,
22.5px; margin: 10px 0px; outline: 0px; padding: 0px; transition: all 0.3s ease; vertical-align: baseline;"> yang disebut tempat tinggal untuk kilang minyak paling utama serta tempat pertempuran sengit pada ISIS dan milisi Syiah. Pasukan pemerintah Irak terintegrasi dengan milisi itu.
Menurut Al-Jazeera, Abu Azrael sudah mempublikasikan sendiri pembunuhan mengerikan itu. Tetapi dia menyangkal laporan kalau korbannya yaitu seseorang Irak. “Apakah saya membakar seseorang pria Sunni (dari Irak)? ” Dia dilaporkan menanggapinya, “Mereka ini dari Kaukasus. Dan satu diantara salah satunya dari Asia. ”
Abu Azrael, yang terkenal karena kekejaman serta fisiknya yang seperti raksasa, sudah memperoleh julukan “Rambo. ” Dia adalah seseorang komandan di Brigade Imam Ali, yang disebut sisi dari Pasukan Popular Mobilisasi yang disponsori pemerintah Irak. Menurut laporan pers, milisi itu “terdiri dari pejuang terlatih di Iran atau Lebanon”.
tawanan isis2
Sistem eksekusi bakar ISIS terhadap 4 tawanan mereka
Sementara dalam Islam, tak diijinkan mengeksekusi lewat cara dibakar hidup-hidup. Meskipun awal mulanya Rasulullah ﷺ membolehkan menghukum orang murtad lewat cara dibakar, namun lalu Rasulullah ﷺ menghapus (menasakh) hukuman itu dan melarang hukuman bakar. Rasulullah ﷺ bersabda :
“Jika kalian merasakan Fulan serta Fulan –yaitu dua orang Quraisy dan nama keduanya dimaksud Nabi– bakarlah keduanya dengan api. ” Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, ‘Kemudian kami beberapa shahabat mendatangi Nabi ﷺ untuk pamit pada beliau ketika kami akan keluar. Nabi ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya saya pernah memerintahkan kalian membakar Fulan dan Fulan dengan api. Namun sebenarnya api itu, tidaklah ada yang punya hak membakar dengannya, terkecuali Allah. Jadi bila kalian merasakan keduanya, bunuh saja keduanya. ” (HR. Bukhari, No. 2853)
sumber:http://www.pusatartikelpilihan.com/2016/05/kalau-anda-semua-benar-benar-umat-islam.html
KODE IKLAN YANG DIPARSE
“Janganlah kebencianmu pada suatu kaum, mendorong kamu untuk bersikap tidak adil” (QS. Al Maidah: 8)
BalasHapusQS Al-Hujuraat ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,
maka periksalah dengan teliti (tabayyun) agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Bag.1......
BalasHapusDiringkas Dari Tulisan Muhammad Al Mulla Al Jufairiy Dengan Tambahan Penjelasan.
Oleh: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy.
Shoutussalam – Sesungguhnya membunuh dengan api itu bisa terjadi pada; orang yang membunuh orang lain dengan api dan orang yang membunuh orang lain bukan dengan api.
Adapun orang yang membunuh orang lain dengan selain api, maka dia itu dibunuh tapi dengan selain api, berdasarkan hadits:
( ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﺬﺏ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ ﺇﻻﺭﺏ ﺍﻟﻨﺎﺭ )
“Sesungguhnya tidak sepantasnya menyiksa dengan api kecuali Pencipta api.” (Abu Dawud: 2672)
Dan ini dikuatkan oleh ketegasan hadits Abu Hurairah:
َبعثنا ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﷺ ﻓﻲ ﺑﻌﺚٍ ﻓﻘﺎﻝ: (ﺇﻥ ﻭﺟﺪﺗُﻢ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻓﺄَﺣْﺮِﻗُﻮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭِ ). ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﷺ ﺣﻴﻦ ﺃﺭﺩﻧﺎ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ: (ﺇﻧﻲ ﺃﻣﺮﺗُﻜﻢ ﺃﻥ ﺗُﺤﺮِّﻗﻮﺍ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ، ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻨﺎﺭَ ﻻ ﻳﻌﺬﺏُ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﺗُﻤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺎﻗﺘُﻠُﻮﻫﻤﺎ ). ( ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ٣٠١٦ )
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam suatu misi, kemudian beliau berkata: (Bila kalian mendapatkan si fulan dan si fulan maka bakarlah keduanya dengan api), kemudian saat kami hendak berangkat beliau berkata: (Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan, dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, maka bila kalian mendapatkan kedua orang itu maka bunuhlah mereka itu). (Al Bukhariy 3016).
Kedua orang di dalam hadits itu adalah Habar ibnu Al Aswad dan Nafi’ Ibnu Abdi Qais, keduanya tidak membakar sehingga pantas untuk dibakar lagi, tapi keduanya itu menusuk unta tunggangan Zainab puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saat ia sedang menungganginya, sehingga ia jatuh dan keguguran kandungannya kemudian sakit karena akibat hal itu. (Lihat Fathul Bariy 6/15).
Masalah ini sebenarnya sangat jelas, akan tetapi tetap tergolong permasalahan yang diperselisihkan sejak dahulu, bahkan di antara para sahabat yang mulia radliyallahu ‘anhu juga. Sebagaimana yang dilakukan Ali Ibnu Abi Thalib radliyallahu ‘anhu terhadap kaum zanadiqah yang murtad dari Islam, kemudian pembakaran mereka itu sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, maka ia berkata: (Seandainya aku, tentu aku tidak akan membakar mereka, karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
( ﻻ ﺗُﻌﺬِّﺑﻮﺍ ﺑﻌﺬﺍﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ )
“Jangan kalian menyiksa dengan siksaan Allah.”
Dan tentu aku membunuh mereka saja berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
( ﻣﻦ ﺑﺪَّﻝَ ﺩﻳﻨَﻪُ ﻓﺎﻗﺘُﻠﻮﻩُ )( ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ٦٩٢٢ ).
“Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia itu.”(Al Bukhariy 6922).
Dan bisa dikecualikan dari larangan itu hukuman orang yang homo (sodomi), dikarenakan para sahabat di zaman Abu Bakar radliyallahu ‘anhu telah bersepakat (ijma’) untuk membakarnya.
Ibnu Al Qayyim rahimahullah berkata:
(Dan para ulama madzhab kami berkata: Bila imam memandang untuk membakar orang homo dengan api maka hal itu boleh saja, karena Khalid Ibnu Al Walid telah mengirim surat kepada Abu Bakar radliyallahu ‘anhu bahwa ia mendapatkan di daerah pinggiran bangsa arab seorang pria yang melakukan sodomi, maka ia meminta pendapat para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di tengah mereka itu ada Amirul Mu’minin Ali karramallahu wajhah, dan ia tergolong orang yang paling keras pendapatnya, di mana ia berkata:
Bag.2
BalasHapusSesungguhnya ini adalah dosa yang tidak pernah ada umat yang bermaksiat kepada Allah dengannya kecuali satu umat saja, maka Allah memperlakukan mereka dengan perlakuan yang telah kalian ketahui (yaitu firman Allah Ta’ala “Dan kami hujankan kepadanya bebatuan yang panas” yaitu tanah liat yang membatu dengan sebab dibakar api), aku memandang agar kalian membakarnya dengan api, maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk membakarnya dengan api, kemudian Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu menulis surat kepada Khalid ibnu Al Walid radliyallahu ‘anhu seraya memerintahkannya agar membakar orang-orang itu dengan api, maka ia-pun membakar mereka, kemudian Ibnu Az Zubair juga membakar orang-orang semacam itu, kemudian juga Hisyam ibnu Abdil Malik pun membakar mereka). (I’lamul Muwaqqi’iin 2/605).
Dan adapun orang membunuh dengan api, maka dia itu boleh dibunuh lagi dengan api sebagai balasan setimpal, karena darah dan daging dia itu tidak lebih berharga dari darah dan daging korban yang dia bakar, dan ini adalah pendapat jumhur fuqaha. Dan juga karena di antara salah satu tujuan qishash itu adalah keadilan dengan memuaskan dendam yang terpendam di dalam dada keluarga korban, sehingga ini menuntut untuk adanya kesamaan cara pembunuhan.
Dan pendapat ini adalah yang dianut oleh mayoritas fuqaha, di antaranya:
– Al Imam Asy-Syafi’iy, di mana beliau berkata:
( ﺇﻥ ﻃﺮﺣﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻋﻤﺪﺍ، ﻃﺮﺡ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﻤﻮﺕ )
“Bila dia melemparkannya ke dalam api secara sengaja, maka diapun dilemparkan ke dalam api sampai mati.”
– Dan hal serupa dinukil dari Al Imam Malik (lihat Al Jami’ 3/2534).
– Dan Al Khaththab menisbatkannya kepada Al Imam Ahmad,
– Dan Ishaq ibnu Rahuwaih.
– Dan berkata: Makna itu telah diriwayatkan dari Asy Sya’biy.
– Dan Umar Ibnu Abdul Aziz (Ma’alim As Sunan 3/253).
Allah Ta’ala berfirman:
ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﺪﻯ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﺎﻋﺘﺪﻭﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻤﺜﻞ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﺪﻯ ﻋﻠﻴﻜﻢ (ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ: ١٩٤ )
“Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu” (Al Baqarah: 194).
Dan berfirman:
ﻭﺟﺰﺍﺀ ﺳﻴﺌﺔ ﺳﻴﺌﺔ ﻣﺜﻠﻬﺎ
“dan balasan keburukan adalah keburukan yang semisalnya” (Asy Syura: 40).
Di mana Allah Ta’ala tidak mengecualikan pembakaran dan yang lainnya dari kesepadanan (qishashs) itu. Al Qurthubiy berkata:
( ﻻ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ [ﺁﻳﺔ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ] ﺃﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺎﺹ، ﻓﻤﻦ ﻗﺘﻞ ﺑﺸﻲﺀ ﻗﺘﻞ ﺑﻤﺜﻞ ﻣﺎ ﻗﺘﻞ ﺑﻪ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﻠﻪ ﺑﻔﺴﻖ … )
(Tidak ada perselisihan di antara ulama bahwa ayat ini (yaitu ayat Al Baqarah) adalah dasar hukum mumatsalah (pembalasan setimpal) di dalam qishash, di mana barangsiapa membunuh dengan sesuatu (cara) maka dia dibunuh lagi dengan hal yang semisal yang dengannya dia membunuh, dan ini adalah pendapat jumhur (ulama), selagi dia tidak membunuhnya dengan kefasiqan…)
Kemudian Al Qurthubiy menuturkan perbedaan fuqaha prihal orang yang membunuh dengan cara disodomi dan dengan diminumin khamr dan dengan api serta dengan racun. (Lihat Al Jami Li Ahkam Al Qur’an 3/252).
Bag.3
BalasHapusDan ayat-ayat ini tetap di atas keumumannya, dan hadits yang menjadi judul makalah ini tidak bisa mengkhususkannya. Al Qurthubiy berkata:
( ﻗﻮﻟﻪ : ﻻ ﻳﻌﺬﺏ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ ﺇﻻ ﺭﺏ ﺍﻟﻨﺎﺭ ، ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻕ، ﻓﺈﻥ ﺣَﺮَﻕ ﺣُﺮِﻕ، ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻤﻮﻡ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ )
(Sabdanya “Tidak Menyiksa Dengan Api Kecuali Pencipta Api” adalah benar bila dia tidak membakar, namun bila dia itu membakar maka dia dibakar lagi, sebagaimana yang ditunjukkan oleh keumuman Al Qur’an). (Al Jami’ 3/253).
Sehingga dengan ini nampaklah kelemahan pendapat yang melarang penqishashan dengan cara dibakar api terhadap orang yang telah membunuh orang dengan dibakar, dan ia itu adalah pendapat Ibnu Al Majisyun sebagaimana yang sandarkan oleh Al Qurthubiy, dan Al Khaththabiy menyandarkannya kepada Sufyan Ast Tsauriy dan Abu Hanifah, ia berkata: Dan telah diriwayatkan dari ‘Atha. Karena selain ia itu tidak memiliki dalil, ia juga bertentangan dengan dalil-dalil Al Qur’an yang umum dan dalil-dalil tindakan para sahabat yang khusus.
Ini adalah konsekuensi qishash, yaitu mesti sama, siapa yang membunuh dengan dipenggal, maka dipenggal juga, dan siapa yang membunuh dengan membakar, maka dibakar juga. Inilah Islam dan inilah keadilan Islam.
Al Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Anas Ibnu Malik radliyallahu ‘anhu: Bahwa seorang yahudi telah membunuh seorang gadis muslimah dengan cara kepalanya digerus di antara dua batu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh orang yahudi itu dengan cara kepalanya digerus di antara dua batu juga.”(Al Bukhariy 2413 dan Muslim 1672).
Dan di dalam hadits Al Bukhariy juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat untuk menangkap sekelompok orang dari suku ‘Ukl dan ‘Uarinah, beliau perintahkan agar tangan-tangan mereka dan kaki-kaki mereka dipotong, dan mata-mata mereka ditusuk dengan besi panas dan terus mereka dilemparkan ke padang pasir Harrah yang panas sampai mati kehausan. Beliau lakukan itu karena orang-orang itu telah murtad dan memotong kaki dan tangan penggembala beliau dan manusuki matanya dengan duri, maka beliau-pun membunuh mereka dengan cara qishash yang setimpal. Inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang rahmatan lil ‘aalamiin.
Jadi apa yang dilakukan Daulah terhadap si Mu’adz pilot murtad Yordania dengan membakarnya adalah balasan setimpal karena bom-bom yang dia jatuhkan membakar kaum muslimin dan mengubur mereka dengan reruntuhan. Begitu penenggelaman para jasus adalah balasan setimpal, dan juga pembunuhan sebagian mereka dengan dikalungi bom dan meledakkannya serta model pembunuhan lainnya yang dilakukan Daulah terhadap orang-orang murtad itu adalah sebagai bentuk qishash atas tindakan mereka. Dan itu adalah pendapat jumhur fuqaha, maka kenapa para pendengki itu mengingkari? Kenapa di saat orang-orang murtad itu dibunuh malah kalian yang mencak-mencak wahai pendengki? Namun kalian diam di saat kaum muslimin dibunuh dengan cara-cara itu oleh kaum murtaddan itu.
MEREKA KAUM MURTADDIN DAN KAUM KUFFAR SALIBIS
BalasHapusBERSAMA MEMBORBARDIR SAUDARA KITA (KAUM SUNNI)
DI IRAQ/SYAM/PALESTINA..................!!!!
QISHAHS :
MATA DIBALAS DENGAN MATA........
GIGI DIBALAS DG GIGI........
API DIBALAS DG API......................!!!!